Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
2. Jenjang pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan.
3. Ujian Nasional yang selanjutnya disebut UN adalah kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik secara nasional pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
4. UN Susulan adalah ujian nasional yang diselenggarakan bagi peserta didik yang tidak dapat mengikuti UN utama karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah.
5. Ujian Sekolah/Madrasah selanjutnya disebut US/M adalah kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik yang dilakukan oleh sekolah/madrasah untuk semua mata pelajaran pada kelompok ilmu pengetahuan dan teknologi.
6. Ujian kompetensi keahlian adalah ujian nasional yang terdiri atas teori dan praktik kejuruan.
7. Nilai Sekolah/Madrasah selanjutnya disebut Nilai S/M adalah nilai gabungan antara nilai ujian sekolah/madrasah dan nilai rata-rata rapor untuk SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, dan SMK.
8. Nilai Ujian Nasional yang selanjutnya disebut Nilai UN adalah nilai yang diperoleh peserta didik pada UN.
9. Nilai Akhir yang selanjutnya disebut NA adalah nilai gabungan antara Nilai S/M
dan Nilai UN untuk mata pelajaran yang diujinasionalkan.
10. Kriteria kelulusan adalah persyaratan pencapaian minimal untuk dinyatakan lulus.
11. Badan Standar Nasional Pendidikan yang selanjutnya disebut BSNP adalah Badan yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
12. Kurikulum 1994 adalah kurikulum pendidikan dasar dan menengah yang sudah berlaku secara nasional sejak tahun pelajaran 1994/1995 berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 060/U/1993, Nomor
061/U/1993 Tahun 1993, Nomor 080/U/1993, Nomor 126/U/1993, dan Nomor
129/U/1993.
13. Kurikulum 2004 adalah kurikulum pendidikan dasar dan menengah yang sudah diterapkan secara terbatas mulai tahun pelajaran 2001/2002 berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor
399a/C.C2/Kep/DS/2004, Keputusan Direktur Pendidikan Menengah Umum
Nomor 766a/C4/MN/2003, dan Nomor 1247a/C4/MN/2003.
14. Standar Isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam kriteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
15. Standar Kompetensi Lulusan yang selanjutnya disebut SKL adalah standar kompetensi minimal yang harus dikuasai oleh peserta didik.
16. Kisi-kisi soal UN adalah acuan dalam pengembangan dan perakitan soal ujian berdasarkan SKL dan kemampuan yang diujikan.
17. Lembar jawaban UN yang selanjutnya disebut LJUN adalah lembaran kertas yang digunakan oleh peserta didik untuk menjawab soal UN.
18. Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional yang selanjutnya disebut SKHUN adalah surat keterangan yang berisi Nilai S/M yang diujinasionalkan, Nilai UN, dan NA.
19. Prosedur operasi standar yang selanjutnya disebut POS adalah urutan langkah baku yang mengatur teknis pelaksanaan ujian nasional dan ujian sekolah/madrasah.
20. Pemerintah daerah adalah pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/
kota.
21. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
22. Kementerian adalah Kementerian Pendidikan Nasional.
23. Menteri adalah Menteri Pendidikan Nasional.
24. Perguruan Tinggi adalah perguruan tinggi negeri yang ditetapkan oleh BSNP
berdasarkan rekomendasi dari Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia.
BAB II
HAK DAN PERSYARATAN PESERTA UJIAN Pasal 2
(1) Setiap peserta didik SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK berhak mengikuti US/M dan
UN.
(2) Setiap peserta didik pada SMPLB dan SMALB berhak mengikuti US.
(3) Setiap peserta didik tunanetra, tunarungu, tunadaksa ringan, dan tunalaras pada
SMPLB dan SMALB berhak mengikuti UN.
(4) Untuk mengikuti US/M dan UN, peserta didik harus memenuhi persyaratan:
a. telah berada pada tahun terakhir SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, atau
SMK;
b. memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, atau SMK mulai semester I tahun pertama hingga semester I tahun terakhir; dan
c. memiliki ijazah, surat keterangan lain yang setara atau berpenghargaan sama dengan ijazah dari satuan pendidikan yang setingkat lebih rendah, atau memiliki bukti kenaikan kelas dari kelas III ke kelas IV untuk siswa kulliyatul-mu’alimin al-islamiyah (KMI)/tarbiyatul-mu’alimin al-islamiyah (TMI) yang pindah ke SMA/MA atau SMK.
(5) Peserta didik yang karena alasan tertentu dengan disertai bukti yang sah tidak dapat mengikuti UN dapat mengikuti UN Susulan.
(6) Peserta didik yang belum lulus UN Tahun Pelajaran 2008/2009 dan Tahun
Pelajaran 2009/2010 dapat mengikuti UN Tahun Pelajaran 2010/2011.
BAB III
UJIAN SEKOLAH/MADRASAH Pasal 3
SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, dan SMK menyelenggarakan US/M untuk semua mata pelajaran.
Pasal 4
US/M untuk SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, dan SMK dilaksanakan sebelum
UN sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh sekolah/madrasah.
Pasal 5
Satuan pendidikan menyusun bahan US/M berdasarkan kurikulum yang berlaku pada satuan pendidikan masing-masing.
Pasal 6
(1) US/M dilaksanakan oleh satuan pendidikan masing-masing. (2) Nilai S/M semua mata pelajaran diserahkan kepada BSNP.
(3) Nilai S/M sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima oleh BSNP sebelum pelaksanaan UN.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyerahan dan penerimaan Nilai S/M sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dalam POS yang ditetapkan oleh BSNP.
Pasal 7
Hal yang berkaitan dengan teknis pelaksanaan US/M diatur dalam Prosedur Operasi
Standar (POS) yang ditetapkan oleh satuan pendidikan masing-masing.
BAB IV UJIAN NASIONAL
Pasal 8
(1) UN Tahun Pelajaran 2010/2011 dilaksanakan 1 (satu) kali.
(2) UN untuk SMA/MA, SMALB, dan SMK dilaksanakan mulai 18 April 2011
sampai dengan 21 April 2011.
(3) UN susulan untuk SMA/MA, SMALB, dan SMK dilaksanakan mulai 25 April
2011 sampai dengan 28 April 2011.
(4) Kelulusan peserta didik SMA/MA, SMALB, dan SMK diumumkan oleh satuan pendidikan paling lambat 16 Mei 2011.
(5) UN untuk SMP/MTs dan SMPLB dilaksanakan mulai 25 April 2011 sampai dengan 28 April 2011.
(6) UN susulan untuk SMP/MTs dan SMPLB dilaksanakan mulai 3 Mei 2011
sampai dengan 6 Mei 2011.
(7) Kelulusan peserta didik SMP/MTs dan SMPLB diumumkan oleh satuan pendidikan paling lambat 4 Juni 2011.
(8) Ujian kompetensi keahlian kejuruan untuk SMK dilaksanakan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum UN.
Pasal 9
Mata pelajaran yang diujikan pada UN:
a. Mata Pelajaran UN SMA/MA Program Ilmu Pengetahuan Alam meliputi Bahasa
Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, Fisika, Kimia, dan Biologi;
b. Mata Pelajaran UN SMA/MA Program IPS meliputi Bahasa Indonesia, Bahasa
Inggris, Matematika, Ekonomi, Sosiologi, dan Geografi;
c. Mata Pelajaran UN SMA/MA Program Bahasa meliputi Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, Bahasa Asing lain yang diambil, Sejarah Budaya/ Antropologi, dan Sastra Indonesia;
d. Mata Pelajaran UN MA Program Keagamaan meliputi Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, Tafsir, Hadis, dan Fikih;
e. Mata Pelajaran UN SMK meliputi Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, dan kompetensi keahlian;
f. Mata Pelajaran UN SMALB meliputi Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, dan
Matematika;
g. Mata Pelajaran UN SMP/MTs, dan SMPLB meliputi Bahasa Indonesia, Bahasa
Inggris, Matematika, dan Ilmu Pengetahuan Alam; Pasal 10
(1) Kompetensi keahlian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf e terdiri atas teori dan praktik kejuruan.
(2) Ujian teori kejuruan SMK dilaksanakan oleh satuan pendidikan masing-masing.
(3) Ujian praktik kejuruan SMK dilaksanakan oleh satuan pendidikan masing-masing bersama dunia industri dan/atau asosiasi profesi.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai ujian kompetensi keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam POS yang ditetapkan oleh BSNP.
Pasal 11
Standar Kompetensi Lulusan Ujian Nasional (SKLUN) Tahun Pelajaran 2010/2011 merupakan irisan dari pokok bahasan/subpokok bahasan Kurikulum 1994, Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar pada Kurikulum 2004, dan Standar Isi.
Pasal 12
(1) Kisi-kisi soal UN disusun berdasarkan SKLUN Tahun Pelajaran 2010/2011.
(2) Kisi-kisi soal UN Tahun Pelajaran 2010/2011 sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum pada Lampiran Peraturan Menteri ini.
(3) Soal UN disusun dan dirakit berdasarkan kisi-kisi soal UN Tahun Pelajaran
2010/2011.
(4) Soal UN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikembangkan dan dikelola oleh Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik) Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kementerian Pendidikan Nasional di bawah koordinasi BSNP.
(5) Soal UN ditelaah oleh guru, dosen, dan Puspendik Balitbang dan ditetapkan oleh
BSNP.
Pasal 13
(1) Penggandaan dan pendistribusian naskah soal UN dilakukan oleh percetakan yang ditetapkan melalui lelang terbuka sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
(2) Pelaksanaan pelelangan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi.
(3) Pengawasan pencetakan dan pendistribusian naskah soal UN menjadi tanggung jawab perguruan tinggi.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggandaan dan pendistribusian naskah soal
UN diatur dalam POS UN yang ditetapkan oleh BSNP.
Pasal 14
UN dilaksanakan oleh BSNP bekerja sama dengan instansi terkait di lingkungan Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, perguruan tinggi, dan satuan pendidikan.
Pasal 15
(1) BSNP memberikan sebagian wewenang kepada pemerintah provinsi dalam pelaksanaan dan pengawasan UN SMP/MTs, SMPLB, dan SMALB.
(2) BSNP memberikan sebagian wewenang kepada perguruan tinggi negeri dalam pelaksanaan dan pengawasan UN SMA/MA dan SMK.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian sebagian wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam POS yang ditetapkan oleh BSNP.
Pasal 16
Peserta UN mengikuti ujian pada satuan pendidikan penyelenggara UN sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam POS yang ditetapkan oleh BSNP.
Pasal 17
(1) Pengawas ruang UN SMA/MA dan SMK adalah guru yang mata pelajarannya tidak sedang diujikan yang ditetapkan oleh perguruan tinggi bersama dinas pendidikan dan kantor kementerian agama kabupaten/kota.
(2) Perguruan tinggi menjadi koordinator pengawas UN SMA/MA dan SMK.
(3) Pengawas ruang UN SMP/MTs, SMPLB, dan SMALB adalah guru yang mata pelajarannya tidak sedang diujikan yang ditetapkan oleh penyelenggara UN tingkat kabupaten/kota dan kantor kementerian agama kabupaten/kota.
(4) Pengawasan ruang diatur dengan sistem acak dalam 1 (satu) kabupaten/kota.
(5) Guru yang mata pelajarannya sedang diujikan tidak diperbolehkan berada di lokasi sekolah/madrasah penyelenggara UN.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan UN diatur dalam POS yang ditetapkan oleh BSNP.
Pasal 18
Perseorangan, kelompok, dan/atau lembaga yang terlibat dalam penyelenggaraan UN wajib menjaga kerahasiaan, kejujuran, keamanan, dan kelancaran penyelenggaraan UN.
Pasal 19
(1) Pemindaian LJUN SMP/MTs, SMPLB, dan SMALB dilakukan oleh dinas pendidikan provinsi.
(2) Pemindaian LJUN SMA/MA dan SMK dilakukan oleh perguruan tinggi negeri.
Pasal 20
(1) Penskoran dan penghitungan NA dilakukan oleh Puspendik Balitbang melalui koordinasi BSNP dan dituangkan dalam daftar kolektif.
(2) Daftar kolektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada penyelenggara UN tingkat provinsi untuk diterbitkan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh BSNP.
(3) Dokumen Nilai S/M, Nilai UN, dan NA dikelola oleh Puspendik Balitbang.
Pasal 21
(1) Pengisian nilai SKHUN dilakukan oleh dinas pendidikan provinsi.
(2) Peserta UN diberi SKHUN yang diterbitkan oleh sekolah/madrasah penyelenggara UN.
Pasal 22
Pemerintah dan pemerintah daerah melakukan sosialisasi UN.
Pasal 23
Kementerian Pendidikan Nasional memetakan hasil UN pada tingkat sekolah/
madrasah, kabupaten/kota, provinsi, dan nasional.
BAB V BIAYA
Pasal 24
Biaya penyelenggaraan UN menjadi tanggung jawab Pemerintah dan pemerintah daerah.
Pasal 25
Pemerintah, pemerintah daerah, dan satuan pendidikan dilarang memungut biaya penyelenggaraan UN dari peserta didik dan/atau orang tua/walinya.
BAB VI
SANKSI Pasal 26
(1) Perseorangan, kelompok, dan/atau lembaga yang melakukan pelanggaran, penyimpangan, dan/atau kecurangan dalam penyelenggaraan UN dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Peserta didik yang terbukti melakukan kecurangan dalam mengerjakan soal
UN dinyatakan tidak lulus.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelanggaran, penyimpangan, dan/atau kecurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam POS yang ditetapkan oleh BSNP.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar