Penyelenggara UN adalah Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) bekerjasama dengan Pemerintah, Perguruan Tinggi Negeri, dan Pemerintah Daerah, yang dalam pelaksanaannya terdiri atas Penyelenggara UN Tingkat Pusat, Penyelenggara UN Tingkat Provinsi, Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota, dan Penyelenggara UN Tingkat Sekolah/Madrasah.
A. Penyelenggara UN Tingkat Pusat
1. Penyelenggara UN Tingkat Pusat ditetapkan dengan Surat Keputusan BSNP yang terdiri atas unsur-unsur:
a. Badan Standar Nasional Pendidikan;
b. Sekretariat Jenderal, Kementerian Pendidikan Nasional;
c. Badan Penelitian dan Pengembangan, Kementerian Pendidikan Nasional;
d. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan Nasional;
e. Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia;
f. Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Kementerian Pendidikan Nasional;
g. Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan Nasional
h. Inspektorat Jenderal, Kementerian Pendidikan Nasional; dan
i. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama.
2. Penyelenggara UN Tingkat Pusat mempunyai tugas dan tanggung jawab:
a. merencanakan dan mengkoordinasikan penyelenggaraan UN;
b. menentukan koordinator perguruan tinggi negeri pelaksana UN;
c. memantau kesiapan pelaksanaan UN;
d. menyusun prosedur operasi standar (POS) UN, menggandakan dan mendistribusikannya ke Penyelenggara UN Tingkat Provinsi;
e. menyusun panduan sosialisasi UN;
f. melakukan sosialisasi penyelenggaraan UN;
g. menetapkan jadwal pelaksanaan UN;
h. menyiapkan kisi-kisi soal UN berdasarkan standar kompetensi lulusan (SKL);
i. mendistribusikan kisi-kisi soal UN ke provinsi;
j. menyusun dan merakit soal UN;
k. menjamin mutu soal UN;
l. menyiapkan master naskah soal UN;
m. mengembangkan sistem database peserta UN;
n. mengembangkan sistem database penilaian akhir ujian sekolah dan ujian nasional;
o. menetapkan spesifikasi dan persyaratan teknis perusahaan percetakan dan pencetakan naskah soal UN;
p. mendistribusikan spesifikasi dan persyaratan teknis perusahaan percetakan kepada penyelenggara tingkat provinsi;
q. memantau pelaksanaan proses pencetakan;
r. mendistribusikan master naskah soal UN;
s. menggandakan dan mengirim soal UN serta memindai LJUN untuk sekolah
Indonesia di luar negeri;
t. melakukan supervisi proses pemindaian lembar jawaban ujian nasional (LJUN);
u. melakukan penskoran hasil UN;
v. menerbitkan dan mendistribusikan surat keputusan bentuk blangko ijazah ke provinsi;
w. mencetak dan mendistribusikan blangko surat keterangan hasil ujian nasional
(SKHUN) ke provinsi dan luar negeri;
x. mendistribusikan hasil UN ke provinsi dan luar negeri;
y. mengkoordinasikan kegiatan pemantauan UN;
z. mengumpulkan dan menganalisis data hasil UN;
aa. menganalisis hasil UN termasuk daya serap dan mendistribusikan hasilnya kepada dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota serta kantor kementerian Agama provinsi dan kabupaten/kota;
bb. mengevaluasi pelaksanaan UN dan membuat laporan pelaksanaan dan hasil UN
kepada Menteri Pendidikan Nasional.
B. Penyelenggara UN Tingkat Provinsi
1. Gubernur menetapkan Penyelenggara UN Tingkat Provinsi yang terdiri atas unsur- unsur:
a. Perguruan Tinggi Negeri;
b. Dinas Pendidikan Provinsi;
c. Kantor Wilayah Kementerian Agama
d. Instansi tingkat provinsi yang terkait dengan pendidikan keahlian.
2. Penyelenggara UN Tingkat Provinsi mempunyai tugas dan tanggung jawab:
a. Dalam penyelenggaraan UN untuk SMA, MA, dan SMK, BSNP menunjuk perguruan tinggi negeri berdasarkan rekomendasi Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia, sebagai koordinator perguruan tinggi di provinsi
tertentu. Perguruan tinggi tersebut bertanggung jawab untuk:
1) merencanakan penyelenggaraan UN di wilayahnya;
2) membentuk tim kerja UN di tingkat provinsi yang bertugas:
i. menunjuk perguruan tinggi yang bertugas pada kabupaten/ kota di provinsi yang menjadi kewenangannya;
ii. menetapkan tata kerja penggandaan dan pendistribusian bahan
UN;
iii. menetapkan tata kerja pengawasan penyelenggaraan UN;
iv. mensosialisasikan pengawasan penyelenggaraan UN;
3) menjamin objektivitas dan kredibilitas pelaksanaan UN di wilayahnya;
4) melaksanakan koordinasi dengan pemerintah daerah dan Kantor Wilayah
Kementerian Agama dalam penyelenggaraan UN;
5) menetapkan pengawas satuan pendidikan di setiap sekolah/madrasah penyelenggara UN;
6) menetapkan pengawas ruang ujian berdasarkan masukan dari Dinas Pendidikan dan Kankemenag Kabupaten/Kota sebagai penyelenggara UN Kabupaten/Kota;
7) menjaga keamanan dan kerahasiaan penggandaan dan pendistribusian bahan UN;
8) menjaga keamanan dan kerahasiaan LJUN yang sudah diisi oleh peserta
UN serta bahan pendukungnya;
9) melakukan pemindaian LJUN dengan menggunakan perangkat lunak yang ditetapkan oleh BSNP;
10) menjamin keamanan proses pemindaian LJUN;
11) menyerahkan hasil pemindaian LJUN ke Penyelenggara UN Tingkat
Pusat;
12) menerapkan prinsip kejujuran, objektivitas, dan akuntabilitas pada semua proses di atas;
13) membuat laporan pelaksanaan UN Tingkat Provinsi untuk disampaikan kepada Menteri Pendidikan Nasional melalui BSNP yang berisi tentang persiapan dan pelaksanaan UN
b. Dalam penyelenggaraan UN untuk SMA/MA dan SMK, Dinas Pendidikan
Provinsi bertanggungjawab untuk:
1) merencanakan penyelenggaraan UN di wilayahnya;
2) melakukan sosialisasi dan mendistribusikan Permendiknas UN dan POS UN ke Kabupaten/Kota di wilayahnya;
3) mendata dan menetapkan sekolah/madrasah penyelenggara UN dengan prosedur sebagai berikut:
i. mendata sekolah/madrasah yang memiliki kelas/tingkat tertinggi dan mengidentifikasi sekolah/madrasah berdasarkan jenjang akreditasi serta aspek-aspek yang dipergunakan sebagai bahan penetapan sekolah/madrasah penyelenggara UN;
ii. menetapkan sekolah/madrasah penyelenggara UN dan sekolah/madrasah yang menggabung, yang dituangkan dalam surat keputusan dan mengirimkannya ke sekolah/madrasah
penyelenggara UN melalui dinas pendidikan kabupaten/kota;
iii. melakukan verifikasi pelaksanaan uji kompetensi keahlian dan menetapkan SMK penyelenggara.
4) menetapkan Daftar Nominasi Tetap (DNT);
5) mencetak LJUN berdasarkan format dari Penyelenggara UN Tingkat Pusat dan mendistribusikannya ke Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota;
6) menggandakan dan mendistribusikan bahan UN yang mencakup naskah soal, LJUN, daftar hadir, dan berita acara ke satuan pendidikan penyelenggara melalui Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota dan tempat lain yang ditetapkan sebagai penyelenggara UN, bagi siswa yang sedang praktek kerja industri (prakerin) di luar negeri, melalui Penyelenggara UN Tingkat Pusat;
7) menjaga kerahasiaan bahan UN;
8) menjaga keamanan penyelenggaraan UN;
9) mengkoordinasikan pendataan peserta dan mengelola database peserta
UN;
10) mengkoordinasikan pengumpulan dan entry data nilai sekolah/madrasah.
11) menerima hasil penskoran hasil UN dari Penyelenggara UN Tingkat
Pusat;
12) mencetak dan mendistribusikan daftar kolektif hasil ujian nasional (DKHUN) persekolah/madrasah penyelenggara UN yang ditandatangani oleh kepala dinas pendidikan provinsi melalui Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota;
13) mengisi SKHUN dan mendistribusikan ke sekolah/madrasah melalui dinas pendidikan kabupaten/kota;
14) mengevaluasi penyelenggaraan UN di wilayahnya;
15) menerapkan prinsip kejujuran, objektivitas, dan akuntabilitas pada semua proses di atas;
16) membuat laporan pelaksanaan UN Tingkat Provinsi untuk disampaikan kepada Penyelenggara UN Tingkat Pusat yang berisi tentang persiapan, pelaksanaan, dan evaluasi UN dan dilengkapi dengan:
i. surat keputusan Penyelenggara UN Tingkat Provinsi;
ii. data peserta UN;
iii. data sekolah/madrasah penyelenggara UN;
iv. laporan kelulusan satuan pendidikan.
c. Dalam penyelenggaraan UN untuk SMP, MTs, SMPLB, dan SMALB perguruan tinggi bertanggungjawab untuk menjaga keamanan dan kerahasiaan penggandaan dan pendistribusian bahan UN.
d. Dalam penyelenggaraan UN untuk SMP, MTs, SMPLB, dan SMALB Dinas
Pendidikan Provinsi bertanggungjawab untuk:
1) merencanakan penyelenggaraan UN di wilayahnya;
2) melakukan sosialisasi dan mendistribusikan Permendiknas UN dan POS UN ke Kabupaten/Kota di wilayahnya;
3) mendata dan menetapkan sekolah/madrasah penyelenggara UN dengan
prosedur sebagai berikut:
i. mendata sekolah/madrasah yang memiliki kelas/tingkat tertinggi dan mengidentifikasi sekolah/madrasah berdasarkan jenjang akreditasi serta aspek-aspek yang dipergunakan sebagai bahan penetapan sekolah/madrasah penyelenggara UN;
ii. menetapkan sekolah/madrasah penyelenggara UN dan sekolah/madrasah yang menggabung, yang dituangkan dalam surat keputusan dan mengirimkannya ke sekolah/madrasah penyelenggara UN;
4) menetapkan Daftar Nominasi Tetap (DNT);
5) mencetak LJUN berdasarkan format dari Penyelenggara UN Tingkat Pusat dan mendistribusikannya ke Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota;
6) menggandakan dan mendistribusikan bahan UN yang mencakup naskah soal, LJUN, daftar hadir, dan berita acara ke satuan pendidikan penyelenggara melalui Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota dan tempat lain yang ditetapkan sebagai penyelenggara UN;
7) menjaga kerahasiaan bahan UN;
8) menjaga keamanan penyelenggaraan UN;
9) mengelola database peserta UN oleh Dinas Pendidikan Provinsi;
10) menetapkan tim pengolah hasil UN dengan tugas sebagai berikut:
i. melakukan pemindaian (scanning) LJUN dengan menggunakan software yang ditentukan oleh Penyelenggara UN Tingkat Pusat;
ii. mengirim hasil pemindaian LJUN ke Penyelenggara UN Tingkat
Pusat;
11) menerima nilai akhir UN dari Penyelenggara UN Tingkat Pusat;
12) mendistribusikan nilai akhir UN ke satuan pendidikan melalui Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota;
13) mencetak daftar kolektif hasil ujian nasional (DKHUN) persekolah/madrasah yang ditandatangani oleh kepala dinas pendidikan provinsi;
14) mendistribusikan daftar kolektif hasil ujian nasional (DKHUN)
persekolah/madrasah melalui Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota;
15) mengisi SKHUN untuk setiap peserta UN;
16) mendistribusikan SKHUN ke Kabupaten/Kota;
17) mengevaluasi penyelenggaraan UN di wilayahnya;
18) menerapkan prinsip kejujuran, objektivitas, dan akuntabilitas pada semua proses di atas;
19) membuat laporan pelaksanaan UN Tingkat Provinsi untuk disampaikan kepada Penyelenggara UN Tingkat Pusat yang berisi tentang persiapan, pelaksanaan, dan evaluasi UN dan dilengkapi dengan:
i. surat keputusan Penyelenggara UN Tingkat Provinsi;
ii. data peserta UN;
iii. data sekolah/madrasah penyelenggara UN;
iv. laporan kelulusan satuan pendidikan.
C. Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota
1. Dalam penyelenggaraan UN untuk SMA/MA dan SMK Bupati/Walikota atas pertimbangan perguruan tinggi yang bertanggungjawab di Kabupaten/Kota menetapkan Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota yang berasal dari unsur- unsur:
a. Perguruan Tinggi;
b. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota;
c. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
2. Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota mempunyai tugas dan tanggung jawab:
a. merencanakan penyelenggaraan UN di wilayahnya;
b. mendata sekolah/madrasah penyelenggara UN dengan prosedur sebagai berikut:
1) mendata sekolah/madrasah yang memiliki kelas/tingkat tertinggi dan mengidentifikasi sekolah/madrasah berdasarkan jenjang akreditasi serta aspek-aspek kelayakan yang dipergunakan sebagai bahan pertimbangan penetapan sekolah/madrasah penyelenggara UN dan menyampaikan ke penyelenggara tingkat provinsi;
2) menerima SK penetapan sekolah/madrasah penyelenggara UN dan sekolah/ madrasah yang menggabung dari penyelenggara tingkat provinsi ;
3) menyampaikan surat keputusan tersebut ke sekolah/madrasah penyelenggara UN;
c. mendata calon peserta UN;
d. mencetak Daftar Nominasi Sementara (DNS) dan mendistribusikan ke sekolah/madrasah;
e. mendata calon pengawas UN SMA, MA dan SMK dan menyampaikan ke perguruan tinggi penyelenggara UN;
f. mendata calon pengawas UN SMP, MTs, SMPLB, dan SMALB;
g. mengkoordinasikan pengumpulan dan entry data nilai sekolah/madrasah.
h. mensosialisasikan penyelenggaraan UN di wilayahnya dan mendistribusikan Permendiknas UN dan POS UN ke satuan pendidikan dengan melibatkan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP);
i. mendistribusikan bahan UN dan LJUN ke sekolah/madrasah penyelenggara UN;
j. menjaga kerahasiaan dan keamanan bahan UN;
k. menjaga keamanan penyelenggaraan UN;
l. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan UN di wilayahnya;
m. mengumpulkan LJUN dan mengirimkannya ke Penyelenggara UN Tingkat Provinsi untuk:
1) SMP, MTs, SMPLB, dan SMALB ke Dinas Pendidikan Provinsi;
2) SMA, MA, dan SMK ke Perguruan Tinggi;
n. menerima DKHUN dan SKHUN dari Penyelenggara UN Tingkat Provinsi dan mengirimkannya ke sekolah/madrasah penyelenggara UN;
o. menerapkan prinsip kejujuran, objektivitas, dan akuntabilitas pada semua proses pelaksanaan UN;
p. membuat laporan pelaksanaan UN Tingkat Kabupaten/Kota untuk disampaikan
kepada Penyelenggara UN Tingkat Provinsi yang berisi tentang persiapan, pelaksanaan, dan evaluasi UN dan dilengkapi dengan:
1) surat keputusan Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota;
2) data peserta UN;
3) data sekolah/madrasah penyelenggara UN;
4) data kelulusan satuan pendidikan.
D. Penyelenggara UN Tingkat Satuan Pendidikan
1. Sekolah/madrasah yang dapat menyelenggarakan UN adalah:
a. sekolah/madrasah yang memiliki peserta UN minimal 20 peserta didik dan memiliki fasilitas ruang yang layak, serta persyaratan lainnya ditetapkan oleh Penyelenggara UN Tingkat Provinsi; atau
b.sekolah/madrasah rintisan bertaraf internasional (RSBI) atau sekolah/madrasah bertaraf internasional yang memiliki peserta didik kurang dari 20 orang setelah mendapat izin dari Dinas Pendidikan Provinsi atau Kanwil Kementerian Agama.
c. untuk SMPLB dan SMALB tidak ada batas minimal jumlah peserta UN.
2. Penyelenggara UN Tingkat Satuan Pendidikan ditetapkan oleh Penyelenggara UN
tingkat Kabupaten/Kota yang terdiri atas unsur-unsur:
a. Perguruan tinggi bersama kepala sekolah/madrasah dan guru dari satuan pendidikan, dan satuan pendidikan lain yang bergabung untuk UN SMA, MA, dan SMK.
b. kepala sekolah/madrasah dan guru dari satuan pendidikan penyelenggara UN
yang bersangkutan dan satuan pendidikan lain yang bergabung untuk SMP, MTs, SMPLB, dan SMALB.
3. Penyelenggra UN Tingkat Satuan Pendidikan mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
a. merencanakan penyelenggaraan UN di sekolah/madrasah;
b. memiliki/memahami Permendiknas UN dan POS UN serta melakukan sosialisasi kepada guru, peserta ujian, dan orang tua peserta;
c. mengirimkan data calon peserta UN yang dilakukan oleh sekolah/madrasah ke
Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota;
d. memberikan penjelasan tentang tata tertib pengawasan ruang ujian dan cara pengisian LJUN;
e. mengirimkan nilai sekolah/madrasah ke penyelenggara UN tingkat kabupaten/kota;
f. mengambil naskah UN di tempat yang sudah ditetapkan oleh Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota;
g. memeriksa dan memastikan amplop naskah UN dalam keadaan tertutup;
h. menjaga kerahasiaan dan keamanan naskah UN;
i. melaksanakan UN sesuai dengan tata tertib;
j. menjaga keamanan dan ketertiban penyelenggaraan UN;
k. memeriksa dan memastikan amplop LJUN dalam keadaan tertutup dengan
dilem/dilak dan telah ditandangani oleh Pengawas Ruang UN di dalam ruang ujian;
l. membubuhkan stempel satuan pendidikan pada amplop LJUN;
m. mengumpulkan LJUN serta mengirimkannya kepada Penyelenggara UN Tingkat
Kabupaten/Kota, khusus Sekolah Indonesia Luar negeri, LJUN langsung di kirim ke penyelenggara tingkat pusat;
n. menerima DKHUN dari Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota, khusus Sekolah Indonesia Luar negeri, menerima DKHUN dari penyelenggara tingkat pusat;
o. menerbitkan, menandatangani, dan membagikan SKHUN kepada peserta UN;
p. menerbitkan, menandatangani, dan membagikan ijazah kepada peserta didik yang dinyatakan lulus dari satuan pendidikan;
q. menerapkan prinsip kejujuran, objektivitas, dan akuntabilitas pada semua proses
di atas;
r. Khusus SMK melakukan kerjasama dengan industri mitra atau institusi pasangan dalam rangka uji kompetensi dan sertifikasi keahlian berdasarkan pedoman penyelenggaraan uji kompetensi keahlian dari Pusat
s. menyampaikan laporan penyelenggaraan UN kepada Penyelenggara UN Tingkat
Kabupaten/Kota, khusus untuk sekolah Indonesia di luar negeri kepada
Perwakilan RI setempat.
A. Penyelenggara UN Tingkat Pusat
1. Penyelenggara UN Tingkat Pusat ditetapkan dengan Surat Keputusan BSNP yang terdiri atas unsur-unsur:
a. Badan Standar Nasional Pendidikan;
b. Sekretariat Jenderal, Kementerian Pendidikan Nasional;
c. Badan Penelitian dan Pengembangan, Kementerian Pendidikan Nasional;
d. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan Nasional;
e. Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia;
f. Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Kementerian Pendidikan Nasional;
g. Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan Nasional
h. Inspektorat Jenderal, Kementerian Pendidikan Nasional; dan
i. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama.
2. Penyelenggara UN Tingkat Pusat mempunyai tugas dan tanggung jawab:
a. merencanakan dan mengkoordinasikan penyelenggaraan UN;
b. menentukan koordinator perguruan tinggi negeri pelaksana UN;
c. memantau kesiapan pelaksanaan UN;
d. menyusun prosedur operasi standar (POS) UN, menggandakan dan mendistribusikannya ke Penyelenggara UN Tingkat Provinsi;
e. menyusun panduan sosialisasi UN;
f. melakukan sosialisasi penyelenggaraan UN;
g. menetapkan jadwal pelaksanaan UN;
h. menyiapkan kisi-kisi soal UN berdasarkan standar kompetensi lulusan (SKL);
i. mendistribusikan kisi-kisi soal UN ke provinsi;
j. menyusun dan merakit soal UN;
k. menjamin mutu soal UN;
l. menyiapkan master naskah soal UN;
m. mengembangkan sistem database peserta UN;
n. mengembangkan sistem database penilaian akhir ujian sekolah dan ujian nasional;
o. menetapkan spesifikasi dan persyaratan teknis perusahaan percetakan dan pencetakan naskah soal UN;
p. mendistribusikan spesifikasi dan persyaratan teknis perusahaan percetakan kepada penyelenggara tingkat provinsi;
q. memantau pelaksanaan proses pencetakan;
r. mendistribusikan master naskah soal UN;
s. menggandakan dan mengirim soal UN serta memindai LJUN untuk sekolah
Indonesia di luar negeri;
t. melakukan supervisi proses pemindaian lembar jawaban ujian nasional (LJUN);
u. melakukan penskoran hasil UN;
v. menerbitkan dan mendistribusikan surat keputusan bentuk blangko ijazah ke provinsi;
w. mencetak dan mendistribusikan blangko surat keterangan hasil ujian nasional
(SKHUN) ke provinsi dan luar negeri;
x. mendistribusikan hasil UN ke provinsi dan luar negeri;
y. mengkoordinasikan kegiatan pemantauan UN;
z. mengumpulkan dan menganalisis data hasil UN;
aa. menganalisis hasil UN termasuk daya serap dan mendistribusikan hasilnya kepada dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota serta kantor kementerian Agama provinsi dan kabupaten/kota;
bb. mengevaluasi pelaksanaan UN dan membuat laporan pelaksanaan dan hasil UN
kepada Menteri Pendidikan Nasional.
B. Penyelenggara UN Tingkat Provinsi
1. Gubernur menetapkan Penyelenggara UN Tingkat Provinsi yang terdiri atas unsur- unsur:
a. Perguruan Tinggi Negeri;
b. Dinas Pendidikan Provinsi;
c. Kantor Wilayah Kementerian Agama
d. Instansi tingkat provinsi yang terkait dengan pendidikan keahlian.
2. Penyelenggara UN Tingkat Provinsi mempunyai tugas dan tanggung jawab:
a. Dalam penyelenggaraan UN untuk SMA, MA, dan SMK, BSNP menunjuk perguruan tinggi negeri berdasarkan rekomendasi Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia, sebagai koordinator perguruan tinggi di provinsi
tertentu. Perguruan tinggi tersebut bertanggung jawab untuk:
1) merencanakan penyelenggaraan UN di wilayahnya;
2) membentuk tim kerja UN di tingkat provinsi yang bertugas:
i. menunjuk perguruan tinggi yang bertugas pada kabupaten/ kota di provinsi yang menjadi kewenangannya;
ii. menetapkan tata kerja penggandaan dan pendistribusian bahan
UN;
iii. menetapkan tata kerja pengawasan penyelenggaraan UN;
iv. mensosialisasikan pengawasan penyelenggaraan UN;
3) menjamin objektivitas dan kredibilitas pelaksanaan UN di wilayahnya;
4) melaksanakan koordinasi dengan pemerintah daerah dan Kantor Wilayah
Kementerian Agama dalam penyelenggaraan UN;
5) menetapkan pengawas satuan pendidikan di setiap sekolah/madrasah penyelenggara UN;
6) menetapkan pengawas ruang ujian berdasarkan masukan dari Dinas Pendidikan dan Kankemenag Kabupaten/Kota sebagai penyelenggara UN Kabupaten/Kota;
7) menjaga keamanan dan kerahasiaan penggandaan dan pendistribusian bahan UN;
8) menjaga keamanan dan kerahasiaan LJUN yang sudah diisi oleh peserta
UN serta bahan pendukungnya;
9) melakukan pemindaian LJUN dengan menggunakan perangkat lunak yang ditetapkan oleh BSNP;
10) menjamin keamanan proses pemindaian LJUN;
11) menyerahkan hasil pemindaian LJUN ke Penyelenggara UN Tingkat
Pusat;
12) menerapkan prinsip kejujuran, objektivitas, dan akuntabilitas pada semua proses di atas;
13) membuat laporan pelaksanaan UN Tingkat Provinsi untuk disampaikan kepada Menteri Pendidikan Nasional melalui BSNP yang berisi tentang persiapan dan pelaksanaan UN
b. Dalam penyelenggaraan UN untuk SMA/MA dan SMK, Dinas Pendidikan
Provinsi bertanggungjawab untuk:
1) merencanakan penyelenggaraan UN di wilayahnya;
2) melakukan sosialisasi dan mendistribusikan Permendiknas UN dan POS UN ke Kabupaten/Kota di wilayahnya;
3) mendata dan menetapkan sekolah/madrasah penyelenggara UN dengan prosedur sebagai berikut:
i. mendata sekolah/madrasah yang memiliki kelas/tingkat tertinggi dan mengidentifikasi sekolah/madrasah berdasarkan jenjang akreditasi serta aspek-aspek yang dipergunakan sebagai bahan penetapan sekolah/madrasah penyelenggara UN;
ii. menetapkan sekolah/madrasah penyelenggara UN dan sekolah/madrasah yang menggabung, yang dituangkan dalam surat keputusan dan mengirimkannya ke sekolah/madrasah
penyelenggara UN melalui dinas pendidikan kabupaten/kota;
iii. melakukan verifikasi pelaksanaan uji kompetensi keahlian dan menetapkan SMK penyelenggara.
4) menetapkan Daftar Nominasi Tetap (DNT);
5) mencetak LJUN berdasarkan format dari Penyelenggara UN Tingkat Pusat dan mendistribusikannya ke Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota;
6) menggandakan dan mendistribusikan bahan UN yang mencakup naskah soal, LJUN, daftar hadir, dan berita acara ke satuan pendidikan penyelenggara melalui Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota dan tempat lain yang ditetapkan sebagai penyelenggara UN, bagi siswa yang sedang praktek kerja industri (prakerin) di luar negeri, melalui Penyelenggara UN Tingkat Pusat;
7) menjaga kerahasiaan bahan UN;
8) menjaga keamanan penyelenggaraan UN;
9) mengkoordinasikan pendataan peserta dan mengelola database peserta
UN;
10) mengkoordinasikan pengumpulan dan entry data nilai sekolah/madrasah.
11) menerima hasil penskoran hasil UN dari Penyelenggara UN Tingkat
Pusat;
12) mencetak dan mendistribusikan daftar kolektif hasil ujian nasional (DKHUN) persekolah/madrasah penyelenggara UN yang ditandatangani oleh kepala dinas pendidikan provinsi melalui Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota;
13) mengisi SKHUN dan mendistribusikan ke sekolah/madrasah melalui dinas pendidikan kabupaten/kota;
14) mengevaluasi penyelenggaraan UN di wilayahnya;
15) menerapkan prinsip kejujuran, objektivitas, dan akuntabilitas pada semua proses di atas;
16) membuat laporan pelaksanaan UN Tingkat Provinsi untuk disampaikan kepada Penyelenggara UN Tingkat Pusat yang berisi tentang persiapan, pelaksanaan, dan evaluasi UN dan dilengkapi dengan:
i. surat keputusan Penyelenggara UN Tingkat Provinsi;
ii. data peserta UN;
iii. data sekolah/madrasah penyelenggara UN;
iv. laporan kelulusan satuan pendidikan.
c. Dalam penyelenggaraan UN untuk SMP, MTs, SMPLB, dan SMALB perguruan tinggi bertanggungjawab untuk menjaga keamanan dan kerahasiaan penggandaan dan pendistribusian bahan UN.
d. Dalam penyelenggaraan UN untuk SMP, MTs, SMPLB, dan SMALB Dinas
Pendidikan Provinsi bertanggungjawab untuk:
1) merencanakan penyelenggaraan UN di wilayahnya;
2) melakukan sosialisasi dan mendistribusikan Permendiknas UN dan POS UN ke Kabupaten/Kota di wilayahnya;
3) mendata dan menetapkan sekolah/madrasah penyelenggara UN dengan
prosedur sebagai berikut:
i. mendata sekolah/madrasah yang memiliki kelas/tingkat tertinggi dan mengidentifikasi sekolah/madrasah berdasarkan jenjang akreditasi serta aspek-aspek yang dipergunakan sebagai bahan penetapan sekolah/madrasah penyelenggara UN;
ii. menetapkan sekolah/madrasah penyelenggara UN dan sekolah/madrasah yang menggabung, yang dituangkan dalam surat keputusan dan mengirimkannya ke sekolah/madrasah penyelenggara UN;
4) menetapkan Daftar Nominasi Tetap (DNT);
5) mencetak LJUN berdasarkan format dari Penyelenggara UN Tingkat Pusat dan mendistribusikannya ke Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota;
6) menggandakan dan mendistribusikan bahan UN yang mencakup naskah soal, LJUN, daftar hadir, dan berita acara ke satuan pendidikan penyelenggara melalui Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota dan tempat lain yang ditetapkan sebagai penyelenggara UN;
7) menjaga kerahasiaan bahan UN;
8) menjaga keamanan penyelenggaraan UN;
9) mengelola database peserta UN oleh Dinas Pendidikan Provinsi;
10) menetapkan tim pengolah hasil UN dengan tugas sebagai berikut:
i. melakukan pemindaian (scanning) LJUN dengan menggunakan software yang ditentukan oleh Penyelenggara UN Tingkat Pusat;
ii. mengirim hasil pemindaian LJUN ke Penyelenggara UN Tingkat
Pusat;
11) menerima nilai akhir UN dari Penyelenggara UN Tingkat Pusat;
12) mendistribusikan nilai akhir UN ke satuan pendidikan melalui Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota;
13) mencetak daftar kolektif hasil ujian nasional (DKHUN) persekolah/madrasah yang ditandatangani oleh kepala dinas pendidikan provinsi;
14) mendistribusikan daftar kolektif hasil ujian nasional (DKHUN)
persekolah/madrasah melalui Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota;
15) mengisi SKHUN untuk setiap peserta UN;
16) mendistribusikan SKHUN ke Kabupaten/Kota;
17) mengevaluasi penyelenggaraan UN di wilayahnya;
18) menerapkan prinsip kejujuran, objektivitas, dan akuntabilitas pada semua proses di atas;
19) membuat laporan pelaksanaan UN Tingkat Provinsi untuk disampaikan kepada Penyelenggara UN Tingkat Pusat yang berisi tentang persiapan, pelaksanaan, dan evaluasi UN dan dilengkapi dengan:
i. surat keputusan Penyelenggara UN Tingkat Provinsi;
ii. data peserta UN;
iii. data sekolah/madrasah penyelenggara UN;
iv. laporan kelulusan satuan pendidikan.
C. Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota
1. Dalam penyelenggaraan UN untuk SMA/MA dan SMK Bupati/Walikota atas pertimbangan perguruan tinggi yang bertanggungjawab di Kabupaten/Kota menetapkan Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota yang berasal dari unsur- unsur:
a. Perguruan Tinggi;
b. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota;
c. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
2. Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota mempunyai tugas dan tanggung jawab:
a. merencanakan penyelenggaraan UN di wilayahnya;
b. mendata sekolah/madrasah penyelenggara UN dengan prosedur sebagai berikut:
1) mendata sekolah/madrasah yang memiliki kelas/tingkat tertinggi dan mengidentifikasi sekolah/madrasah berdasarkan jenjang akreditasi serta aspek-aspek kelayakan yang dipergunakan sebagai bahan pertimbangan penetapan sekolah/madrasah penyelenggara UN dan menyampaikan ke penyelenggara tingkat provinsi;
2) menerima SK penetapan sekolah/madrasah penyelenggara UN dan sekolah/ madrasah yang menggabung dari penyelenggara tingkat provinsi ;
3) menyampaikan surat keputusan tersebut ke sekolah/madrasah penyelenggara UN;
c. mendata calon peserta UN;
d. mencetak Daftar Nominasi Sementara (DNS) dan mendistribusikan ke sekolah/madrasah;
e. mendata calon pengawas UN SMA, MA dan SMK dan menyampaikan ke perguruan tinggi penyelenggara UN;
f. mendata calon pengawas UN SMP, MTs, SMPLB, dan SMALB;
g. mengkoordinasikan pengumpulan dan entry data nilai sekolah/madrasah.
h. mensosialisasikan penyelenggaraan UN di wilayahnya dan mendistribusikan Permendiknas UN dan POS UN ke satuan pendidikan dengan melibatkan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP);
i. mendistribusikan bahan UN dan LJUN ke sekolah/madrasah penyelenggara UN;
j. menjaga kerahasiaan dan keamanan bahan UN;
k. menjaga keamanan penyelenggaraan UN;
l. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan UN di wilayahnya;
m. mengumpulkan LJUN dan mengirimkannya ke Penyelenggara UN Tingkat Provinsi untuk:
1) SMP, MTs, SMPLB, dan SMALB ke Dinas Pendidikan Provinsi;
2) SMA, MA, dan SMK ke Perguruan Tinggi;
n. menerima DKHUN dan SKHUN dari Penyelenggara UN Tingkat Provinsi dan mengirimkannya ke sekolah/madrasah penyelenggara UN;
o. menerapkan prinsip kejujuran, objektivitas, dan akuntabilitas pada semua proses pelaksanaan UN;
p. membuat laporan pelaksanaan UN Tingkat Kabupaten/Kota untuk disampaikan
kepada Penyelenggara UN Tingkat Provinsi yang berisi tentang persiapan, pelaksanaan, dan evaluasi UN dan dilengkapi dengan:
1) surat keputusan Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota;
2) data peserta UN;
3) data sekolah/madrasah penyelenggara UN;
4) data kelulusan satuan pendidikan.
D. Penyelenggara UN Tingkat Satuan Pendidikan
1. Sekolah/madrasah yang dapat menyelenggarakan UN adalah:
a. sekolah/madrasah yang memiliki peserta UN minimal 20 peserta didik dan memiliki fasilitas ruang yang layak, serta persyaratan lainnya ditetapkan oleh Penyelenggara UN Tingkat Provinsi; atau
b.sekolah/madrasah rintisan bertaraf internasional (RSBI) atau sekolah/madrasah bertaraf internasional yang memiliki peserta didik kurang dari 20 orang setelah mendapat izin dari Dinas Pendidikan Provinsi atau Kanwil Kementerian Agama.
c. untuk SMPLB dan SMALB tidak ada batas minimal jumlah peserta UN.
2. Penyelenggara UN Tingkat Satuan Pendidikan ditetapkan oleh Penyelenggara UN
tingkat Kabupaten/Kota yang terdiri atas unsur-unsur:
a. Perguruan tinggi bersama kepala sekolah/madrasah dan guru dari satuan pendidikan, dan satuan pendidikan lain yang bergabung untuk UN SMA, MA, dan SMK.
b. kepala sekolah/madrasah dan guru dari satuan pendidikan penyelenggara UN
yang bersangkutan dan satuan pendidikan lain yang bergabung untuk SMP, MTs, SMPLB, dan SMALB.
3. Penyelenggra UN Tingkat Satuan Pendidikan mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
a. merencanakan penyelenggaraan UN di sekolah/madrasah;
b. memiliki/memahami Permendiknas UN dan POS UN serta melakukan sosialisasi kepada guru, peserta ujian, dan orang tua peserta;
c. mengirimkan data calon peserta UN yang dilakukan oleh sekolah/madrasah ke
Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota;
d. memberikan penjelasan tentang tata tertib pengawasan ruang ujian dan cara pengisian LJUN;
e. mengirimkan nilai sekolah/madrasah ke penyelenggara UN tingkat kabupaten/kota;
f. mengambil naskah UN di tempat yang sudah ditetapkan oleh Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota;
g. memeriksa dan memastikan amplop naskah UN dalam keadaan tertutup;
h. menjaga kerahasiaan dan keamanan naskah UN;
i. melaksanakan UN sesuai dengan tata tertib;
j. menjaga keamanan dan ketertiban penyelenggaraan UN;
k. memeriksa dan memastikan amplop LJUN dalam keadaan tertutup dengan
dilem/dilak dan telah ditandangani oleh Pengawas Ruang UN di dalam ruang ujian;
l. membubuhkan stempel satuan pendidikan pada amplop LJUN;
m. mengumpulkan LJUN serta mengirimkannya kepada Penyelenggara UN Tingkat
Kabupaten/Kota, khusus Sekolah Indonesia Luar negeri, LJUN langsung di kirim ke penyelenggara tingkat pusat;
n. menerima DKHUN dari Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota, khusus Sekolah Indonesia Luar negeri, menerima DKHUN dari penyelenggara tingkat pusat;
o. menerbitkan, menandatangani, dan membagikan SKHUN kepada peserta UN;
p. menerbitkan, menandatangani, dan membagikan ijazah kepada peserta didik yang dinyatakan lulus dari satuan pendidikan;
q. menerapkan prinsip kejujuran, objektivitas, dan akuntabilitas pada semua proses
di atas;
r. Khusus SMK melakukan kerjasama dengan industri mitra atau institusi pasangan dalam rangka uji kompetensi dan sertifikasi keahlian berdasarkan pedoman penyelenggaraan uji kompetensi keahlian dari Pusat
s. menyampaikan laporan penyelenggaraan UN kepada Penyelenggara UN Tingkat
Kabupaten/Kota, khusus untuk sekolah Indonesia di luar negeri kepada
Perwakilan RI setempat.
0 komentar:
Posting Komentar