Subscribe
Add to Technorati Favourites
Add to del.icio.us
English Teachers Forum
Minggu, 30 Januari 2011

POS UNAS TH. 2010/2011

Diposting oleh arifs_uban65

I. PENYELENGGARA UJIAN NASIONAL
Penyelenggara  UN  adalah  Badan  Standar  Nasional  Pendidikan  (BSNP)  bekerjasama dengan  Pemerintah,  Perguruan  Tinggi  Negeri,  dan  Pemerintah  Daerah,  yang  dalam pelaksanaannya   terdiri   atas   Penyelenggara   UN   Tingkat   Pusat,   Penyelenggara   UN Tingkat  Provinsi,  Penyelenggara  UN  Tingkat  Kabupaten/Kota,  dan  Penyelenggara  UN Tingkat Sekolah/Madrasah.
A.  Penyelenggara UN Tingkat Pusat
1.   Penyelenggara  UN  Tingkat  Pusat  ditetapkan  dengan  Surat  Keputusan  BSNP  yang terdiri atas unsur-unsur:
a.   Badan Standar Nasional Pendidikan;
b.   Sekretariat Jenderal, Kementerian Pendidikan Nasional;
c.   Badan Penelitian dan Pengembangan, Kementerian Pendidikan Nasional;
d.   Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan Nasional;
e.   Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia;
f.    Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Kementerian Pendidikan Nasional;
g.   Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan Nasional
h.   Inspektorat Jenderal, Kementerian Pendidikan Nasional; dan
i.    Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama.
2.   Penyelenggara UN Tingkat Pusat mempunyai tugas dan tanggung jawab:
a.   merencanakan dan mengkoordinasikan penyelenggaraan UN;
b.   menentukan koordinator perguruan tinggi negeri pelaksana UN;
c.   memantau kesiapan pelaksanaan UN;
d.   menyusun    prosedur    operasi    standar    (POS)    UN,    menggandakan    dan mendistribusikannya ke Penyelenggara UN Tingkat Provinsi;
e.   menyusun panduan sosialisasi UN;
f.    melakukan sosialisasi penyelenggaraan UN;
g.   menetapkan jadwal pelaksanaan UN;
h.   menyiapkan kisi-kisi soal UN berdasarkan standar kompetensi lulusan (SKL);
i.    mendistribusikan kisi-kisi soal UN ke provinsi;
j.    menyusun dan merakit soal UN;
k.   menjamin mutu soal UN;
l.    menyiapkan master naskah soal UN;
m.  mengembangkan sistem database peserta UN;
n.   mengembangkan   sistem   database   penilaian   akhir   ujian   sekolah   dan   ujian nasional;
o.   menetapkan spesifikasi dan persyaratan teknis perusahaan percetakan dan pencetakan naskah soal UN;
p.   mendistribusikan   spesifikasi   dan   persyaratan   teknis   perusahaan   percetakan kepada penyelenggara tingkat provinsi;
q.   memantau pelaksanaan proses pencetakan;
r.    mendistribusikan master naskah soal UN;
s.    menggandakan  dan  mengirim  soal  UN  serta  memindai  LJUN    untuk  sekolah
Indonesia di luar negeri;
t.    melakukan supervisi proses pemindaian lembar jawaban ujian nasional (LJUN);
u.   melakukan penskoran hasil UN;
v.   menerbitkan  dan  mendistribusikan  surat  keputusan  bentuk  blangko  ijazah  ke provinsi;
w.  mencetak  dan  mendistribusikan  blangko  surat  keterangan  hasil  ujian  nasional
(SKHUN) ke provinsi dan luar negeri;
x.   mendistribusikan hasil UN ke provinsi dan luar negeri;
y.   mengkoordinasikan kegiatan pemantauan UN;
z.   mengumpulkan dan menganalisis data hasil UN;
aa. menganalisis  hasil   UN   termasuk   daya  serap  dan   mendistribusikan  hasilnya kepada  dinas  pendidikan  provinsi  dan  kabupaten/kota  serta  kantor  kementerian Agama provinsi dan kabupaten/kota;
bb. mengevaluasi pelaksanaan   UN dan membuat laporan pelaksanaan dan hasil UN
kepada Menteri Pendidikan Nasional.
B.    Penyelenggara UN Tingkat Provinsi
1.   Gubernur  menetapkan  Penyelenggara  UN  Tingkat  Provinsi  yang  terdiri  atas  unsur- unsur:
a.   Perguruan Tinggi Negeri;
b.   Dinas Pendidikan Provinsi;
c.   Kantor Wilayah Kementerian Agama
d.   Instansi tingkat provinsi yang terkait dengan pendidikan keahlian.
2.   Penyelenggara UN Tingkat Provinsi mempunyai tugas dan tanggung jawab:
a.   Dalam penyelenggaraan UN untuk SMA, MA, dan SMK, BSNP menunjuk perguruan tinggi negeri berdasarkan rekomendasi Majelis Rektor Perguruan  Tinggi Negeri Indonesia, sebagai koordinator perguruan tinggi di provinsi
tertentu. Perguruan tinggi tersebut bertanggung jawab untuk:
1)  merencanakan penyelenggaraan UN di wilayahnya;
2)  membentuk tim kerja UN di tingkat provinsi yang bertugas:
i.   menunjuk perguruan tinggi yang bertugas pada kabupaten/ kota di provinsi yang menjadi kewenangannya;
ii.   menetapkan  tata  kerja  penggandaan  dan  pendistribusian  bahan
UN;
iii.   menetapkan tata kerja pengawasan penyelenggaraan UN;
iv.   mensosialisasikan pengawasan penyelenggaraan UN;
3)  menjamin objektivitas dan kredibilitas pelaksanaan UN di wilayahnya;
4)  melaksanakan koordinasi dengan pemerintah daerah dan Kantor Wilayah
Kementerian  Agama dalam penyelenggaraan UN;
5)  menetapkan pengawas satuan pendidikan di setiap sekolah/madrasah penyelenggara UN;
6)  menetapkan pengawas ruang ujian berdasarkan masukan dari Dinas Pendidikan dan Kankemenag Kabupaten/Kota  sebagai penyelenggara UN Kabupaten/Kota;
7)  menjaga keamanan dan kerahasiaan penggandaan dan pendistribusian bahan UN;
8)  menjaga keamanan dan kerahasiaan LJUN yang sudah diisi oleh peserta
UN serta bahan pendukungnya;
9)  melakukan pemindaian  LJUN dengan menggunakan perangkat lunak yang ditetapkan oleh BSNP;
10) menjamin keamanan proses pemindaian LJUN;
11) menyerahkan hasil pemindaian  LJUN ke Penyelenggara UN Tingkat
Pusat;
12) menerapkan prinsip kejujuran, objektivitas, dan akuntabilitas pada semua proses di atas;
13) membuat laporan pelaksanaan UN Tingkat Provinsi untuk disampaikan kepada Menteri Pendidikan Nasional melalui BSNP yang berisi tentang persiapan dan  pelaksanaan UN
b.   Dalam penyelenggaraan UN untuk SMA/MA   dan  SMK, Dinas Pendidikan
Provinsi bertanggungjawab untuk:
1)  merencanakan penyelenggaraan UN di wilayahnya;
2)  melakukan sosialisasi dan mendistribusikan Permendiknas UN dan POS UN ke Kabupaten/Kota di wilayahnya;
3)  mendata dan menetapkan sekolah/madrasah penyelenggara UN dengan prosedur sebagai berikut:
i.   mendata  sekolah/madrasah  yang  memiliki  kelas/tingkat  tertinggi dan    mengidentifikasi    sekolah/madrasah    berdasarkan    jenjang akreditasi  serta  aspek-aspek  yang  dipergunakan  sebagai  bahan penetapan sekolah/madrasah penyelenggara UN;
ii.   menetapkan    sekolah/madrasah    penyelenggara    UN    dan sekolah/madrasah yang menggabung, yang dituangkan dalam surat  keputusan    dan    mengirimkannya    ke    sekolah/madrasah
penyelenggara UN melalui dinas pendidikan kabupaten/kota;
iii.   melakukan  verifikasi  pelaksanaan  uji  kompetensi  keahlian  dan menetapkan SMK penyelenggara.
4)  menetapkan Daftar Nominasi Tetap (DNT);
5)  mencetak LJUN berdasarkan format dari Penyelenggara UN Tingkat Pusat dan mendistribusikannya ke Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota;
6)  menggandakan dan mendistribusikan bahan UN yang mencakup naskah soal, LJUN, daftar hadir, dan berita acara ke satuan pendidikan penyelenggara melalui Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota dan tempat lain yang ditetapkan sebagai penyelenggara UN, bagi siswa yang sedang praktek kerja industri (prakerin) di luar negeri, melalui Penyelenggara UN Tingkat Pusat;
7)  menjaga kerahasiaan bahan UN;
8)  menjaga keamanan penyelenggaraan UN;
9)  mengkoordinasikan pendataan peserta dan mengelola database peserta
UN;
10) mengkoordinasikan pengumpulan dan entry data nilai sekolah/madrasah.
11) menerima hasil penskoran hasil UN dari Penyelenggara UN Tingkat
Pusat;
12) mencetak dan mendistribusikan daftar kolektif hasil ujian nasional (DKHUN) persekolah/madrasah penyelenggara UN yang ditandatangani oleh kepala dinas pendidikan provinsi melalui Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota;
13) mengisi SKHUN dan mendistribusikan ke sekolah/madrasah melalui dinas pendidikan kabupaten/kota;
14) mengevaluasi penyelenggaraan UN di wilayahnya;
15) menerapkan prinsip kejujuran, objektivitas, dan akuntabilitas pada semua proses di atas;
16) membuat laporan pelaksanaan UN Tingkat Provinsi untuk disampaikan kepada Penyelenggara UN Tingkat Pusat yang berisi tentang persiapan, pelaksanaan, dan evaluasi UN dan dilengkapi dengan:
i.   surat keputusan Penyelenggara UN Tingkat Provinsi;
ii.   data peserta UN;
iii.   data sekolah/madrasah penyelenggara UN;
iv.   laporan kelulusan satuan pendidikan.
c.   Dalam penyelenggaraan UN untuk SMP, MTs, SMPLB,  dan SMALB perguruan tinggi  bertanggungjawab untuk menjaga keamanan dan kerahasiaan penggandaan dan pendistribusian bahan UN.
d.   Dalam penyelenggaraan UN untuk SMP, MTs, SMPLB,  dan SMALB Dinas
Pendidikan Provinsi bertanggungjawab untuk:
1)  merencanakan penyelenggaraan UN di wilayahnya;
2)  melakukan sosialisasi dan mendistribusikan Permendiknas UN dan POS UN ke Kabupaten/Kota di wilayahnya;
3)  mendata dan menetapkan sekolah/madrasah penyelenggara UN dengan
prosedur sebagai berikut:
i.   mendata  sekolah/madrasah  yang  memiliki  kelas/tingkat  tertinggi dan    mengidentifikasi    sekolah/madrasah    berdasarkan    jenjang akreditasi  serta  aspek-aspek  yang  dipergunakan  sebagai  bahan penetapan sekolah/madrasah penyelenggara UN;
ii.   menetapkan        sekolah/madrasah    penyelenggara    UN    dan sekolah/madrasah yang menggabung, yang dituangkan dalam surat keputusan    dan    mengirimkannya    ke    sekolah/madrasah penyelenggara UN;
4)  menetapkan Daftar Nominasi Tetap (DNT);
5)  mencetak LJUN berdasarkan format dari Penyelenggara UN Tingkat Pusat dan mendistribusikannya ke Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota;
6)  menggandakan dan mendistribusikan bahan UN yang mencakup naskah soal, LJUN, daftar hadir, dan berita acara ke satuan pendidikan penyelenggara melalui Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota dan tempat lain yang ditetapkan sebagai penyelenggara UN;
7)  menjaga kerahasiaan bahan UN;
8)  menjaga keamanan penyelenggaraan UN;
9)  mengelola database peserta UN oleh Dinas Pendidikan Provinsi;
10) menetapkan tim pengolah hasil UN dengan tugas sebagai berikut:
i.   melakukan  pemindaian  (scanning)  LJUN  dengan  menggunakan software yang ditentukan oleh Penyelenggara UN Tingkat Pusat;
ii.   mengirim hasil pemindaian LJUN ke Penyelenggara UN Tingkat
Pusat;
11) menerima nilai akhir  UN dari Penyelenggara UN Tingkat Pusat;
12) mendistribusikan nilai akhir  UN ke satuan pendidikan  melalui Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota;
13) mencetak daftar kolektif hasil ujian nasional (DKHUN) persekolah/madrasah yang ditandatangani oleh kepala dinas pendidikan provinsi;
14) mendistribusikan daftar kolektif hasil ujian nasional (DKHUN)
persekolah/madrasah melalui Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota;
15) mengisi SKHUN untuk setiap peserta UN;
16)  mendistribusikan SKHUN ke Kabupaten/Kota;
17) mengevaluasi penyelenggaraan UN di wilayahnya;
18) menerapkan prinsip kejujuran, objektivitas, dan akuntabilitas pada semua proses di atas;
19) membuat laporan pelaksanaan UN Tingkat Provinsi untuk disampaikan kepada Penyelenggara UN Tingkat Pusat yang berisi tentang persiapan, pelaksanaan, dan evaluasi UN dan dilengkapi dengan:
i.   surat keputusan Penyelenggara UN Tingkat Provinsi;
ii.   data peserta UN;
iii.   data sekolah/madrasah penyelenggara UN;
iv.   laporan kelulusan satuan pendidikan.

C.  Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota
1.   Dalam  penyelenggaraan  UN  untuk  SMA/MA    dan    SMK  Bupati/Walikota  atas pertimbangan    perguruan    tinggi    yang    bertanggungjawab    di    Kabupaten/Kota menetapkan  Penyelenggara  UN  Tingkat  Kabupaten/Kota  yang  berasal  dari  unsur- unsur:
a.   Perguruan Tinggi;
b.   Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota;
c.   Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
2.   Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota mempunyai tugas dan tanggung jawab:
a.   merencanakan penyelenggaraan UN di wilayahnya;
b.   mendata sekolah/madrasah penyelenggara UN dengan prosedur sebagai berikut:
1)   mendata    sekolah/madrasah    yang    memiliki    kelas/tingkat    tertinggi    dan mengidentifikasi   sekolah/madrasah   berdasarkan   jenjang   akreditasi   serta aspek-aspek   kelayakan   yang   dipergunakan   sebagai   bahan   pertimbangan penetapan   sekolah/madrasah   penyelenggara   UN   dan   menyampaikan   ke penyelenggara tingkat provinsi;
2)   menerima  SK  penetapan  sekolah/madrasah  penyelenggara  UN  dan  sekolah/ madrasah yang menggabung dari penyelenggara tingkat provinsi ;
3)   menyampaikan surat keputusan tersebut ke sekolah/madrasah penyelenggara UN;
c.   mendata calon peserta UN;
d.   mencetak    Daftar    Nominasi    Sementara    (DNS)    dan    mendistribusikan    ke sekolah/madrasah;
e.   mendata  calon  pengawas  UN  SMA,  MA  dan  SMK  dan  menyampaikan  ke perguruan tinggi penyelenggara UN;
f.    mendata calon pengawas UN SMP, MTs,   SMPLB, dan SMALB;
g.   mengkoordinasikan pengumpulan dan entry data nilai sekolah/madrasah.
h.   mensosialisasikan  penyelenggaraan  UN  di  wilayahnya  dan  mendistribusikan Permendiknas   UN   dan   POS   UN   ke   satuan   pendidikan   dengan   melibatkan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP);
i.    mendistribusikan bahan UN dan LJUN ke sekolah/madrasah penyelenggara UN;
j.    menjaga kerahasiaan dan keamanan bahan UN;
k.   menjaga keamanan penyelenggaraan UN;
l.    melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan UN di wilayahnya;
m.  mengumpulkan   LJUN   dan   mengirimkannya   ke   Penyelenggara   UN   Tingkat  Provinsi untuk:
1)    SMP, MTs,  SMPLB, dan SMALB ke  Dinas Pendidikan Provinsi;
2)    SMA, MA, dan SMK ke Perguruan Tinggi;
n.   menerima  DKHUN  dan  SKHUN  dari  Penyelenggara  UN  Tingkat  Provinsi  dan mengirimkannya ke sekolah/madrasah penyelenggara UN;
o.   menerapkan prinsip kejujuran, objektivitas, dan akuntabilitas pada semua proses pelaksanaan UN;
p.   membuat  laporan  pelaksanaan  UN  Tingkat  Kabupaten/Kota  untuk  disampaikan
kepada   Penyelenggara   UN   Tingkat   Provinsi  yang  berisi   tentang  persiapan, pelaksanaan, dan evaluasi UN dan dilengkapi dengan:
1)    surat keputusan Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota;
2)    data peserta UN;
3)    data sekolah/madrasah penyelenggara UN;
4)    data kelulusan satuan pendidikan.
D.  Penyelenggara UN Tingkat Satuan Pendidikan
1.   Sekolah/madrasah yang dapat menyelenggarakan UN adalah:
a.  sekolah/madrasah  yang  memiliki  peserta  UN  minimal  20  peserta  didik  dan memiliki fasilitas ruang yang layak, serta persyaratan lainnya ditetapkan oleh Penyelenggara UN Tingkat Provinsi; atau
b.sekolah/madrasah rintisan bertaraf internasional (RSBI)  atau sekolah/madrasah bertaraf        internasional    yang  memiliki  peserta  didik        kurang  dari  20  orang setelah    mendapat    izin        dari    Dinas    Pendidikan    Provinsi    atau    Kanwil Kementerian Agama.
c. untuk SMPLB dan SMALB  tidak ada batas minimal jumlah peserta UN.
2.   Penyelenggara UN Tingkat Satuan Pendidikan ditetapkan oleh Penyelenggara UN
tingkat Kabupaten/Kota yang terdiri atas unsur-unsur:
a.   Perguruan tinggi  bersama kepala sekolah/madrasah dan guru dari satuan pendidikan, dan satuan pendidikan lain yang bergabung untuk UN SMA, MA, dan SMK.
b.   kepala sekolah/madrasah dan guru dari satuan pendidikan penyelenggara UN
yang bersangkutan dan satuan pendidikan lain yang bergabung untuk SMP, MTs, SMPLB, dan SMALB.
3.   Penyelenggra UN Tingkat Satuan Pendidikan mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
a.   merencanakan penyelenggaraan UN di sekolah/madrasah;
b.   memiliki/memahami Permendiknas UN dan POS UN serta melakukan sosialisasi kepada guru, peserta ujian, dan orang tua peserta;
c.   mengirimkan data calon peserta UN yang dilakukan oleh sekolah/madrasah ke
Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota;
d.   memberikan penjelasan tentang tata tertib pengawasan ruang ujian dan cara pengisian LJUN;
e.   mengirimkan nilai sekolah/madrasah ke penyelenggara UN tingkat kabupaten/kota;
f.    mengambil naskah UN di tempat yang sudah ditetapkan oleh Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota;
g.   memeriksa dan memastikan amplop naskah UN dalam keadaan tertutup;
h.   menjaga kerahasiaan dan keamanan naskah UN;
i.    melaksanakan UN sesuai dengan tata tertib;
j.    menjaga keamanan dan ketertiban penyelenggaraan UN;
k.   memeriksa dan memastikan amplop LJUN dalam keadaan tertutup dengan
dilem/dilak dan telah ditandangani oleh Pengawas Ruang UN di dalam ruang ujian;
l.    membubuhkan stempel satuan pendidikan pada amplop LJUN;
m.  mengumpulkan LJUN serta mengirimkannya kepada Penyelenggara UN Tingkat
Kabupaten/Kota, khusus Sekolah Indonesia Luar negeri,  LJUN langsung di kirim ke penyelenggara tingkat pusat;
n.   menerima DKHUN dari Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota, khusus Sekolah Indonesia Luar negeri, menerima DKHUN dari penyelenggara tingkat pusat;
o.   menerbitkan, menandatangani, dan membagikan SKHUN kepada peserta UN;
p.   menerbitkan, menandatangani, dan membagikan ijazah kepada peserta didik yang dinyatakan lulus dari satuan pendidikan;
q.   menerapkan prinsip kejujuran, objektivitas, dan akuntabilitas pada semua proses
di atas;
r.    Khusus SMK melakukan  kerjasama dengan industri mitra atau institusi pasangan dalam rangka uji kompetensi dan sertifikasi keahlian berdasarkan pedoman penyelenggaraan uji kompetensi keahlian dari Pusat
s.    menyampaikan laporan penyelenggaraan UN kepada Penyelenggara UN Tingkat
Kabupaten/Kota, khusus untuk sekolah Indonesia di luar negeri kepada
Perwakilan RI setempat.

0 komentar:

Posting Komentar